Sabtu, 10 April 2010

hukum publik

Hukuman Mati
Posted by Pan Mohamad Faiz under HAM, Hukuman Mati, India, Judicial Review
[4] Comments
KONSTITUSIONALITAS HUKUMAN MATI DI INDIA
Adanya penjatuhan hukuman mati merupakan hal yang selalu hangat untuk diperdebatkan, termasuk dari sudut pandang kontitusionalitas di masing-masing negara. Begitu pula dengan di Indonesia, perdebatan mengenai perlu dipertahankan atau dihapusnya hukuman mati sudah memasuki ranah pengadilan, tepatnya dimulai ketika terdapat permohonan uji konstitusionalitas hukuman mati pada UU Narkotika di hadapan Mahakamah Konstitusi RI. Tulisan berikut merupakan bagian pertama dari rangkaian tulisan dengan topik “hukuman mati” yang akan dipaparkan dalam beberapa waktu ke depan.
***
Ketentuan mengenai penjatuhan hukuman mati sebagai hukuman alternatif untuk tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 302 Indian Penal Code/IPC (KUHP India)[1] ditegaskan mempunyai keabsahan konstitusi yang tidak melanggar Pasal 14,[2] Pasal 19[3] dan Pasal 21[4] dari Konstitusi India (Constitution of India) dalam beberapa perkara. Pendapat tersebut diputuskan pada perkara Jagmohan Singh v. State of U.P.[5], di mana keabsahan konstitusi dari hukuman mati haruslah diuji terlebih dahulu terhadap Pasal 14, Pasal 19, dan Pasal 21 dari Konstitusi India yang memuat hak untuk hidup sebagai hak pokok untuk menikmati kebebasan sebagaimana juga dinyatakan dalam Pasal 19 Konstitusi India.
Selain itu pemohon juga mengemukakan bahwa Hukum Acara Pidana India menentukan tata cara untuk menemukan kesalahan dari terdakwa, tetapi hukuman yang diberikan berdasarkan Pasal 302 IPC yang memberikan diskresi tidak terarah dan tidak terkontrol telah membawa Hakim untuk menentukan hukuman yang diberikan. Mahkamah Agung India menyatakan bahwa hukuman mati sebagai hukuman alternatif berdasarkan Pasal 302 IPC adalah tidak tak beralasan dan hal tersebut juga merupakan kepentingan umum. Perlindungan prosedural yang diberikan kepada terdakwa atas dasar Hukum Acara Pidana India juga tidak tak beralasan bila dikatakan meninggalkan diskresi tanpa arahan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang sudah dinyatakan bersalah atas pembunuhan, dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati sebagai hukuman alternatif.
Meskipun demikian Mahkamah tidak menerima anggapan bahwa keabsahan dari hukuman mati harus diuji berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 19 dari Konstitusi India itu sendiri. Namun pada akhirnya dalam perkara Rajendra Prasad v. State of U.P.,[6] Mahkamah menerima dalil bahwa konstitusionalitas hukuman mati dapat diuji berdasarkan Pasal 14, 19 dan 21 dari Konstitusi India. Mahkamah Agung India menyarankan bahwa dalam keadaaan yang dikecualikan, hukman mati dapat dijatuhkan hanya apabila kepentingan umum, perlindungan sosial dan keinginan masyarakat luas membenarkan hal tersebut. Hukuman yang keras hanya dapat diberikan kepada lingkungan dan perilaku yang keras pula. Mahkamah dalam perkara Barchan Singh v. State of Punjab[7] kembali menguatkan konstitusionalitas dari penjatuhan hukuman mati. Dalam perkara tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan IPC tersebut tidak mempunyai keterkaitan dengan Pasal 19 ayat (1) Konstitusi India. Jika dampak dari ketentuan hukum tersebut membawa ketidaksetujuan terhadap hak yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) hanya berlaku insidental, tidak langsung, sangat tipis batasannnya dan tidak aja jaminan, maka Pasal 19 tidak dapat dijadikan batu uji untuk keabsahannya
Dengan demikin, Mahkamah menyatakan bahwa untuk menentukan keabsahan konstitusionalitas Pasal 302 IPC tidak diperlukan pengujiannya terhadap Pasal 19. Prosedur yang disediakan dalam KUHAP India untuk menjatuhkan pidana mati kepada pelaku kejahatan pembunuhan juga tidak bisa dikatakan tidak adil, tidak beralasan dan tidak adil. Akan tetapi, Hakim Agung Bhagwati dalam dissenting opinionnya berpendapat bahwa Pasal 302 IPC dan Pasal 354 ayat (3) KUHAP India bertentangan dengan Pasal 14 dan Pasal 21 Konstitusi India, karena ketentuan-ketentuan tersebut memberikan kekuasaan yang tidak terarah kepada pengadilan sehingga tidak logis dan tidak dibatasi oleh hukum.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukuman mati hanya bisa dijatuhkan dalam perkara “the rarest of the rare case” (perkara yang sangat khusus dari yang terkhusus). Mahkamah Agung India dalam perkara Machhi Sing v. State of Punjab[8] memberikan panduan secara umum terhadap situasi dan kondisi di mana hukuman mati dapat dijatuhkan, yaitu haruslah memperhatikan apakah terdapat suatu hal yang tidak biasa dari kejahatan yang terjadi dan adanya dorongan dari keadaan sekitarnya untuk dijatuhkannya hukuman mati dengan terlebih dahulu mempertimbangkan maksimum usia dari sang terdakwa. Hal ini terkait dengan tujuan untuk meredakan kondisi dari lingkungan disekitarnya.
Terpidana Jumman Kahn harus menghadapi tiang gantung setelah dijatuhkan hukuman mati karena melakukan pemerkosaan secara sadis dan juga menyebabkan kematian seorang gadis kecil berumur enam tahun bernama Sakina. Terpidana tersebut mengajukan permohonan uji konstitusionalitas terhadap hukuman mati.[9] Dalam argumennya dijelaskan bahwa hukuman mati bukan hanya sudah ketinggalan jaman, tidak masuk akal, kejam, tidak lazim, tetapi juga bertentangan dengan derajat individu di mana persoalan ini memerlukan pertimbangan apakah hal tersebut justru lebih membawa pada kesengsaraan, degradasi dan penindasan terhadap umat manusia.
Mahkamah ketika mengemukakan pendapat awalnya mengenai konstitusionalitas atas hukuman mati menyatakan bahwa kesalahan untuk tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap perkara yang serius tersebut justru merupakan kejahatan terhadap masyarakat, khususnya dalam perkara pembunuhan yang sangat sadis yang akan membawa terdakwa kepada titik hukuman mati yang disediakan oleh Pasal 302 IPC. Satu-satunya hukuman yang pantas diterima oleh terpidana atas terbuktinya perbuatan pembunuhan yang keji dan mengerikan terhadap seorang gadis kecil yang tidak bersalah untuk sekedar memuaskan nafsunya tidak lain yaitu hukuman mati sebagai langkah yang dibutuhkan oleh masyarkat dan juga berarti sebagai cara untuk menghalangi tindakan serupa dari pelaku potensial lainnya.
Mahkamah Agung dalam perkara sebelumnya yaitu Bachan Sing v. State Punjab[10] menguatkan keabsahan konstitusionalitas terhadap penjatuhan hukuman mati sebagai pilihan alternatif dari penjara seumur hidup dan hal tersebut tidaklah melanggar Pasal 14 dan Pasal 21 Konstitusi India. Ketua Mahkamah Agung, Chandrachud, memberikan pandangan mewakili tiga Hakim Agung dalam perkara Sher Sing v. State Punjab[11] yang menyatakan bahwa hukuman mati diakui konstitusionalitasnya dan diizinkan atas nama hukum selama mengikuti ketentuan dalam perkara Bachan Sing. Hal tersebut kemudian diterima sebagai hukum positif yang berlaku di seluruh wilayah India. Keputusan-keputusan yang dibuat oleh Mahkamah setelah perdebatan panjang akhirnya diterima tanpa adanya penolakan berarti sampai dengan adanya alasan-alasan kuat terbaru lainnya di masa yang akan datang.
Permohonan yang terkait dengan konstitusionalitas hukuman mati juga terjadi pada perkraa Triveniben v. State of Gujarat[12] dan perkara Allauddin[13], di mana Mahkamah Agung India menegaskan sekaligus menyetujui bahwa Konstitusi India tidak melarang hukuman mati.
Perlu digarisbawahi di sini, bahwa hanya dalam perkara yang sangat jarang, para pembuat undang-undang dengan kearifannya, dipertimbangkan perlunya penjatuhan hukum mati untuk menghalangi orang lain melakukan hal yang serupa dan untuk melindungi masyarakat. Pilihan untuk penghukuman diberikan melalui ketentuan tambahan di mana hakim dapat memberikan terdakwa dengan hukuman keras yang disediakan dengan memberikan alasan khusus atas pilihan yang diambilnya itu. Ketentuan pada Pasal 302 IPC konsisten terhadap ketentuan Konstitusi pada Pasal 21 di mana pelarangan terhadap kebebasan pribadi atau hidup dari setiap individual tidak dapat diambil kecuali berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh hukum. Apakah hukuman mati melanggar ketentuan Pasal 14, Pasal 19 dan Pasal 21 dari Konstitusi India dapat ditemukan dalam pertimbangan yang dikemukakan oleh Mahkamah Agung pada perkara Bachan Singh v. State of Punja[14]b dan Mahkamah memberikan pendirian yang negative akan hal itu.
Di dalam ketentuan pada Pasal 354 bagian ketiga dari KUHAP India mensyaratkan adanya pemberian alasan khusus apabila ingin menjatukan hukuman mati di mana hal tersebut sejalan dengan Pasal 21 Konstitusi India yang menyatakan bahwa “pelarangan terhadap kebebasan pribadi atau hidup dari setiap individual tidak dapat diambil kecuali berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh hukum”. Kemudian, permohonan penghukuman mati dalam setiap perkara tidak dapat dielakkan sebab hukuman mati tidak dapat dikatakan melanggar ketentuan pada Pasal 21 Konstitusi India. Pasal 302 KUHP India memang sepertinya “melemparkan” tugas berat kepada pengadilan untuk memilih di antara hukuman mati atau penjara seumur hidup, sehingga pengadilan harus menunjukkan perhatian yang sangat tinggi dan kepekaannya dalam memilih hukuman. Hal dapat terlihat dalam perkara Allauddin Mian v. State of Bihar[15], di mana alasan khusus (special reason) dalam Pasal 354 KUHAP India haruslah cukup memberikan perlindungan terhadap penjatuhan hukuman keras yang tidak mempunyai batasan pasti. Ketika hukuman yang sangat keras dijatuhkan, maka penting sekali bahwa Hakim harus mampu menunjukan dasar mengenai hukuman apa yang ia pertimbangkan untuk melihat besarnya pembenaran tersebut.
Demikian aspek konstitusionalitas hukuman mati berdasarkan penafsiran Mahkamah Agung terhadap Konstitusi India. Tentunya hal ini tidak bisa secara keseluruhan diterapkan di negara Indonesia, namu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar